[caption width="350" align="alignnone"]Ilustrasi [/caption]
PINRANG -- FI (13), warga Kampung Sengae Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua. Menjadi korban tindak Asusila, Korban Merupakan pelajar SM kelas 1. tindak asusila ini dilakukan dari teman remajanya, tak lain itu inisial TS (19), warga Kampung Paria Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Pihak keluarga FI kemudian melaporkan pelaku ke Polres Pinrang dengan laporan polisi nomor : LP/136/IV/2017/Spkt, tanggal 22 April 2017.
Dalam laporan tersebut, kronologis tindak asusila itu terjadi, Sabtu (22/4/2017), sekira pukul 16.00 Wita saat pelaku menjemput korban di Pasar Leppangan Patampanua Pinrang. Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kampung Paria, Duampanua dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di rumah tersebut, pelaku menarik korban masuk ke dalam rumah dan menyetubuhi korban secara paksa. Setelah berhasil melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu mengantar kembali korban kembali ke Pasar Leppangan.
Menindaklanjuti laporan itu, Sabtu (22/4/2017), Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Bripka Tahiruddin.
Sekira pukul 21.45 Wita, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Awak Media, Minggu (23/4/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kini Pelaku telah diamankan unit Resmob tadi malam. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang guna proses hukum,” ungkap Nasir Mantan Kapolsek Mattiro bulu Pinrang. (*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel
PINRANG -- FI (13), warga Kampung Sengae Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua. Menjadi korban tindak Asusila, Korban Merupakan pelajar SM kelas 1. tindak asusila ini dilakukan dari teman remajanya, tak lain itu inisial TS (19), warga Kampung Paria Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Pihak keluarga FI kemudian melaporkan pelaku ke Polres Pinrang dengan laporan polisi nomor : LP/136/IV/2017/Spkt, tanggal 22 April 2017.
Dalam laporan tersebut, kronologis tindak asusila itu terjadi, Sabtu (22/4/2017), sekira pukul 16.00 Wita saat pelaku menjemput korban di Pasar Leppangan Patampanua Pinrang. Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kampung Paria, Duampanua dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di rumah tersebut, pelaku menarik korban masuk ke dalam rumah dan menyetubuhi korban secara paksa. Setelah berhasil melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu mengantar kembali korban kembali ke Pasar Leppangan.
Menindaklanjuti laporan itu, Sabtu (22/4/2017), Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Bripka Tahiruddin.
Sekira pukul 21.45 Wita, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Awak Media, Minggu (23/4/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kini Pelaku telah diamankan unit Resmob tadi malam. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang guna proses hukum,” ungkap Nasir Mantan Kapolsek Mattiro bulu Pinrang. (*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel