[caption width="360" align="alignnone"]Ket Gambar : Satuan ResNarkoba Polres Pinrang Kembali meringkus Pengedar Narkotika jenis Sabu sabu di Kabupaten Pinrang, Yakni Dua remaja asal Kabupaten Sidrap, MN (16) yang beralamat di jalan Bambu Runcing Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrapdan AI (18) yang berprofesi tukang kayu di Pandreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap dibekuk aparat, Minggu (16/3/2017)[/caption]
PINRANG –Satuan ResNarkoba Polres Pinrang Kembali meringkus Pengedar Narkotika jenis Sabu sabu di Kabupaten Pinrang, Yakni Dua remaja asal Kabupaten Sidrap, MN (16) yang beralamat di jalan Bambu Runcing Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrapdan AI (18) yang berprofesi tukang kayu di Pandreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap dibekuk aparat, Minggu (16/3/2017) sekira pukul 11.30 Wita.
Mereka diringkus saat melakukan transaksi sabu dengan oknum polisi yang menyamar Sebagai Pembeli.
kedua pelaku tertangkap petugas adanya laporan masyarakat setempat. Setelah itu dilakukan penyelidikan awal oleh petugas dengan metode Under Cover Buy.
kemudian berhasil meyakinkan pelaku untuk bertransaksi dengan titik lokasi di kampung Duri, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Disaat itulah Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis Sabusabu sebanyak 5 sachet atau sekitar 5 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Hand Phone, uang tunai sebesar Rp570 ribu serta satu unit sepeda motor, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias BP, membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Senin (17/4/2017)
“Keduanya sudah kami amankan ke Mapolres Pinrang untuk diproses hukum lebih lanjut,” singkat Andarias via telepon selulernya. (*)
Penulis : Har/Sy
Editor : Abdoel
PINRANG –Satuan ResNarkoba Polres Pinrang Kembali meringkus Pengedar Narkotika jenis Sabu sabu di Kabupaten Pinrang, Yakni Dua remaja asal Kabupaten Sidrap, MN (16) yang beralamat di jalan Bambu Runcing Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrapdan AI (18) yang berprofesi tukang kayu di Pandreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap dibekuk aparat, Minggu (16/3/2017) sekira pukul 11.30 Wita.
Mereka diringkus saat melakukan transaksi sabu dengan oknum polisi yang menyamar Sebagai Pembeli.
kedua pelaku tertangkap petugas adanya laporan masyarakat setempat. Setelah itu dilakukan penyelidikan awal oleh petugas dengan metode Under Cover Buy.
kemudian berhasil meyakinkan pelaku untuk bertransaksi dengan titik lokasi di kampung Duri, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Disaat itulah Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis Sabusabu sebanyak 5 sachet atau sekitar 5 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Hand Phone, uang tunai sebesar Rp570 ribu serta satu unit sepeda motor, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias BP, membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Senin (17/4/2017)
“Keduanya sudah kami amankan ke Mapolres Pinrang untuk diproses hukum lebih lanjut,” singkat Andarias via telepon selulernya. (*)
Penulis : Har/Sy
Editor : Abdoel