[caption width="350" align="alignnone"]Penulis : DR.M.Natsir.SH.MH.M,Si.[/caption]
OPINI -- Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan dilaksanakan pilkada langsung akan dilaksanakan pada tahun 2018 di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan diharapkan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan Pilkada tersebut sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut dengan cara memberikan pilihan yang tepat untuk menentukan lima tahun kedepan
Di dalam UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum ( Pilkada) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum ( Pilkada) Pinrang bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pilkada Pinrang adalah sebagai suatu sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi ke bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pilkada disetiap daerah umumnya bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan yaitu tingginya kos Pilkada dan ketidak Netralan pejabat tertentu atau pegawai yang telah ditentukan berdasarkan dengan UU mengenai demokrasi sebagai perwujudan sumber masalah melahirkan pemimpin masa depan padahal Pilkada merupakan cerminan dari pada demokrasi.
Kegiatan pemilihan Bupati (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan Bupati Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan bupati itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Pilkada pinrang sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi yang memiliki hak di pilih dan hak memilih.(*)
Penulis : DR.M.Natsir.SH.MH.M,Si.(Penulis Disertasi Pilkada Penegakan Hukum pemilihan Umum Di Sulsel/Pengamat Pilkada/Direktur LBH Nusantara Mengabdi)
Editor : Abdoel
OPINI -- Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan dilaksanakan pilkada langsung akan dilaksanakan pada tahun 2018 di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan diharapkan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan Pilkada tersebut sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut dengan cara memberikan pilihan yang tepat untuk menentukan lima tahun kedepan
Di dalam UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum ( Pilkada) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa pelaksanaan pemilihan umum ( Pilkada) Pinrang bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pilkada Pinrang adalah sebagai suatu sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi ke bersendikan asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pilkada disetiap daerah umumnya bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan yaitu tingginya kos Pilkada dan ketidak Netralan pejabat tertentu atau pegawai yang telah ditentukan berdasarkan dengan UU mengenai demokrasi sebagai perwujudan sumber masalah melahirkan pemimpin masa depan padahal Pilkada merupakan cerminan dari pada demokrasi.
Kegiatan pemilihan Bupati (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan Bupati Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pemilihan bupati itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Pilkada pinrang sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi yang memiliki hak di pilih dan hak memilih.(*)
Penulis : DR.M.Natsir.SH.MH.M,Si.(Penulis Disertasi Pilkada Penegakan Hukum pemilihan Umum Di Sulsel/Pengamat Pilkada/Direktur LBH Nusantara Mengabdi)
Editor : Abdoel