[caption width="470" align="alignnone"]Ket Gambar : Salam Komando, Ketua FJML Pinrang Abdul Haris bersama Sekum FMJL [/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG -- Forum Jurnalis Muda Lasinrang (FJML) Pinrang mengecam tindakan dua oknum personel Polres Palopo yang mengintimidasi wartawan.
"Kami tentu mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan di Palopo," kata Ketua FJML Pinrang Abdul Haris KT di Warkop Birleng, Watang Sawitto, Pinrang, Rabu (15/3/2017).
Haris mengingatkan, pers tak boleh dihalangi apalagi diintimidasi saat menjalankan tugasnya.
"Jurnalis itu dilindungi undang-undang. Siapa pun yang menghalangi jurnalis, tentu itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan," katanya.
Haris menilai upaya oknum Polres Palopo yang melarang dan mendesak menghapus foto karya jurnalistik melanggar pasal 4 UU pers nomor 40 tahun 1999.
"Pada point 2 dalam UU itu tertera dengan jelas bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran," tuturnya.
Dia juga meminta kapolda Sulsel dan kapolres Palopo bertanggung jawab atas ulah personel mereka.
Informasi yang dihimpun dikutip dari Tribun timur, Sejumlah Jurnalis Luwu raya menggelar Aksi, Para pengunjuk rasa meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes.
Seusai aksi, Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono meladeni pengunjuk rasa, Dudung Adijono dan dua oknum personelnya menyampaikan permohonan Maaf
"Saya dan anggota saya memohon maaf atas kejadian tersebut, saya berjanji kejadian ini tidak akan terulang lagi, kami kepolisian akan menjunjung tinggi undang-undang pers," kata Dudung.
Reporter tribunpalopo.com Hamdan yang menjadi korban intimidatif oknum polisi.
Kejadian saat tugas liputan bentrok antarpelajar di Jl Imam Boncol, Kecamatan Wara, Palopo, Selasa (14/3/2017).(*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG -- Forum Jurnalis Muda Lasinrang (FJML) Pinrang mengecam tindakan dua oknum personel Polres Palopo yang mengintimidasi wartawan.
"Kami tentu mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan di Palopo," kata Ketua FJML Pinrang Abdul Haris KT di Warkop Birleng, Watang Sawitto, Pinrang, Rabu (15/3/2017).
Haris mengingatkan, pers tak boleh dihalangi apalagi diintimidasi saat menjalankan tugasnya.
"Jurnalis itu dilindungi undang-undang. Siapa pun yang menghalangi jurnalis, tentu itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan," katanya.
Haris menilai upaya oknum Polres Palopo yang melarang dan mendesak menghapus foto karya jurnalistik melanggar pasal 4 UU pers nomor 40 tahun 1999.
"Pada point 2 dalam UU itu tertera dengan jelas bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran," tuturnya.
Dia juga meminta kapolda Sulsel dan kapolres Palopo bertanggung jawab atas ulah personel mereka.
Informasi yang dihimpun dikutip dari Tribun timur, Sejumlah Jurnalis Luwu raya menggelar Aksi, Para pengunjuk rasa meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes.
Seusai aksi, Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono meladeni pengunjuk rasa, Dudung Adijono dan dua oknum personelnya menyampaikan permohonan Maaf
"Saya dan anggota saya memohon maaf atas kejadian tersebut, saya berjanji kejadian ini tidak akan terulang lagi, kami kepolisian akan menjunjung tinggi undang-undang pers," kata Dudung.
Reporter tribunpalopo.com Hamdan yang menjadi korban intimidatif oknum polisi.
Kejadian saat tugas liputan bentrok antarpelajar di Jl Imam Boncol, Kecamatan Wara, Palopo, Selasa (14/3/2017).(*)
Penulis : Har
Editor : Abdoel