-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Warga Pinrang, Butuh Waktu Lama Bayar Tilang "Seharusnya Sudah Online"

Jumat, 24 Februari 2017 | Februari 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-15T06:57:46Z
[caption width="520" align="alignnone"]Ket Gambar : Suasana Pembayaran Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri PinrangKet Gambar : Suasana Pembayaran Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang[/caption]


SAHABAT NEWS, PINRANG — Warga Pinrang tak perlu lagi berantre-antre dan sibuk-sibuk ikut sidang di Pengadilan Negeri apabila ditilang, Kini Di Kejaksaan Negeri Pinrang terpantau menerapkan sistem pembayaran Tilang secara Manual. Namun masyarakat masih menilai Lambat prosesnya.



Menurut Fauzan Warga Pinrang saat ditemui Di Kejaksaan Negeri Pinrang, Jum,at (23/2/2017) Pagi  mengatakan Merasa Aturan ini sangat mempersulit masyarakat, "yah aturan mi mungkin maumi di apa" katanya usai bayar tilang kendaraan roda duanya.


Fauzan juga menjelaskan sistem pembayaran tilang saat ini begitu rumit "Begini pak saya di tilang pak polisi di beri surat tilang saat melanggar lalu lintas di surat tilang tertera tanggal ditilang 4 Februari dan bayar tilang 24 Februari  butuh waktu 20 hari bisa mengambil STNK saya waktu cukup lama"Sesalnya.


Tambahnya kata dia, Tiba hari pembayaran tilang, pelanggar harus ke pengadilan melihat putusan hasil sidang jumlah uang di bayar yang tertempel di papan pengumuman Tampa tidak di tilang.


"Dari situ ke kantor kejaksaan lagi untuk membayar denda tilang dan mengambil STNK yang di sita,cara bayar juga langsung ke petugas kejaksaan yang uang di simpan di laci meja saya kira sistem on Line cara bayarnya"Bebernya 


Beruntung kantor kantor  bersangkutan berdekatan gimana kalau berjauhan kasian warga masyarakat,di tambah lama waktu harus menunggu giliran bayar tilang 20 hari.(*)



Penulis   : Har 

Editor      : Abdoel 

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update