[caption width="550" align="alignnone"]Ilustrasi [/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG – Dua Oknum petugas Pasar Kampung Jaya Pinrang (KJP) Pinrang tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli dari Polres Pinrang saat diduga melakukan Pungli ke para pedagang pasar Kampung Jaya dengan dalih untuk iuran Keamanan, kebersihan dan Listrik.
Mengenai kasus ini, Kepala pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Inisial AS (36), resmi dilaporkan ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / II / SPKT /Sulsel/ Polres Pinrang tanggal 22 Pebruari 2017.
AS dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pugutan Liar (Pungli) pasca anak buahnya diamankan pada Jum’at (3/2/2017) lalu.
Saat tertangkap tangan, petugas pemungut iuran tidak dilengkapi dengan dokumen iuran resmi seperti Karcis, kupon atau kartu pembayaran. Setelah diiterogasi, petugas mengakui jika pungutan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah AS sebagai Kepala Pasar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Pelaku yakni Kepala Pasar Kampung Jaya telah kami panggil dan dimintai keterangannya. Kasusnya juga sudah kita tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” Kata Nasir.
Terkait penetapan tersangka seiring peningkatan ke tahap Penyidikan, Kata Mantan Kapolsek Mattirobulu ini menjelaskan, hal itu baru bisa diketahui dan akan diekspose ke publik setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. (*)
Penulis : Har/Syh
Editor : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG – Dua Oknum petugas Pasar Kampung Jaya Pinrang (KJP) Pinrang tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli dari Polres Pinrang saat diduga melakukan Pungli ke para pedagang pasar Kampung Jaya dengan dalih untuk iuran Keamanan, kebersihan dan Listrik.
Mengenai kasus ini, Kepala pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Inisial AS (36), resmi dilaporkan ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / II / SPKT /Sulsel/ Polres Pinrang tanggal 22 Pebruari 2017.
AS dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu Pugutan Liar (Pungli) pasca anak buahnya diamankan pada Jum’at (3/2/2017) lalu.
Saat tertangkap tangan, petugas pemungut iuran tidak dilengkapi dengan dokumen iuran resmi seperti Karcis, kupon atau kartu pembayaran. Setelah diiterogasi, petugas mengakui jika pungutan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah AS sebagai Kepala Pasar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Pelaku yakni Kepala Pasar Kampung Jaya telah kami panggil dan dimintai keterangannya. Kasusnya juga sudah kita tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” Kata Nasir.
Terkait penetapan tersangka seiring peningkatan ke tahap Penyidikan, Kata Mantan Kapolsek Mattirobulu ini menjelaskan, hal itu baru bisa diketahui dan akan diekspose ke publik setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. (*)
Penulis : Har/Syh
Editor : Abdoel