-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Penasehat Hukum Terdakwa Oknum Polisi Sabu "Tunggu Perkembangan Untuk Banding"

Sabtu, 04 Februari 2017 | Februari 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-15T07:07:11Z
[caption width="470" align="alignnone"]Ket Gambar : Penasehat Hukum Terdakwa DR.Muhammad NasirKet Gambar : Penasehat Hukum Terdakwa DR.Muhammad Nasir[/caption]





SAHABAT NEWS, PINRANG -- Dalam persidangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kejari Pinrang dengan terdakwa dua oknum anggota Polisi,Dimana Majelis hakim yang memimpin sidang  berbeda pendapat soal hukuman mati kepada Terdakwa, Jumat (3/2/2017).




Menurut, Hakim Muhammad Firman Akbar berpendapat, Brigpol Supardi Anggota Reserse dan Kriminal Polsek Baranti Kabupaten Sidrap dan Brigpol Edy Chandra Anggota Polres Mamasa Sulbar yang jadi terdakwa patut dihukum mati.


Namun, dirinya kalah voting setelah majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada dan Andi Nurhaswah memutuskan vonis 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan untuk kedua oknum Bhayangkara Negara tersebut.


Sementara itu Muhammad Firman Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017) sore mengatakan, terjadi perbedaan pendapat  di majelis sidang dalam menentukan putusan untuk dua oknum polisi itu, kedua oknum Polisi itu harusnya dijatuhi hukuman mati. Sebab menurutnya, sebagai abdi negara, dua oknum Polisi tersebut harusnya menjadi contoh di tengah masyakarat.



"Tapi dalam voting pendapat saya kalah jumlah suara, sehingga Majelis menjatuhkan 18 tahun kurungan untuk kedua oknum polisi itu," kata dia  kepada di ruang kerjanya, 


Dia Menambahkan, perbedaan pendapat dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa memang dibolehkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan harus mengambil suara terbanyak dalam menentukan putusan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johana Josephina mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. "Masih pikir pikir untuk melakukan banding," katanya.


Senada dengan itu, Penasehat Hukum Terdakwa DR.Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan kliennya untuk membahas kemungkinan banding. "Apakah akan banding atau tidak, kita masih menunggu perkembangan," Jelasnya.


Sebelumnya, JPU Kejari Pinrang menuntut kedua oknum polisi itu dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara.(*)




Penulis   : Har

Editor      : Abdoel 

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update