-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Andi Muhammad Asbar "Saring Sebelum Sharing Informasi"

Kamis, 02 Februari 2017 | Februari 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-15T07:07:05Z
[caption width="500" align="alignnone"]Ket Gambar : Andi Muhammad Asbar Dosen STAI Al-Gazali BulukumbaKet Gambar : Andi Muhammad Asbar Dosen STAI Al-Gazali Bulukumba[/caption]
SAHABAT NEWS, OPINI -- Perkembangan teknologi dan informasi tidak dapat dibendung lagi. Saat ini terjadi “tsunami informasi” di seluruh penjuru dunia disebabkan setiap detiknya muncul informasi baru. Wajar jika manusia sebagai pengguna internet membenarkan “internet sebagai jendela dunia”, cukup dengan sekali klik seluruh informasi yang diinginkan dapat dilihat.



Hal utama yang urgen diketahui pengguna media sosial dewasa ini adalah kualitas dan akurasi informasi yang diproduksi media online di internet. Jumat lalu, tepatnya 27 Januari 2017, salah satu media televisi swasta yakni MetroTV mendiskusikan pentingnya ”Saring Sebelum Sharing Informasi”. Dikatakan, pengguna sosial media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita. Masyarakat diimbau menyaring terlebih dahulu sebelum meng-sharing informasi tersebut kepada pengguna sosial media lainnya.



Salah satu kejadian unik yang dalam hemat saya cukup menelanjangi kredibilitas media online, yang selama ini menjadi rujukan informasi nasional, yakni pemberitaan kasus OTT oleh KPK terhadap Patrialis Akbar, seorang hakim Mahkamah Konstitusi. Ditemukan berita yang berbeda terkait lokasi OTT KPK oleh beberapa media online, di antaranya: Pertama, diberitakan “Patrialis Akbar ditangkap di hotel bersama perempuan di daerah Taman Sari Jakarta Pusat”; kedua, “Hakim Patrialis Akbar disebut ditangkap di kos mewah di Jakarta Barat”; dan ketiga, “Patrialis Akbar ditangkap di Mall Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama wanita”.



Jika dilihat dari judul berita yang dimuat tersebut, terdapat 3 lokasi OTT di waktu yang bersamaan pada orang yang sama. Inilah kekurangan media online yang mengandalkan kecepatan pemberitaan, tetapi kadang lemah dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap berita yang ingin dimuat. Dampak yang ditimbulkan adalah munculnya perbedaan informasi yang diterima nitizen, serta berimplikasi perbedaan persepsi masyarakat dalam menanggapi informasi tersebut.



Sosial media telah menjadi lalu lintas informasi di semua kalangan. Salah satu efek yang timbul adalah menyebarnya informasi bohong atau hoax di sosial media. Beredarnya berita hoax dapat mempengaruhi pandangan atau pemikiran para pengguna sosial media, hal tersebut harus dicegah sejak dini. Bagaimana caranya? Yakni memberikan edukasi kepada pengguna sosial media, untuk cerdas dalam mengguna aplikasi pintar yang ada di-gadget mereka. Mengajak mereka memilah informasi yang positif dan mengabaikan berita yang menghasut atau menyebarkan kebencian.



Selama ini, internet telah menjadi sarana informasi yang bebas nilai, ada banyak oknum tertentu yang justru menjadikannya sebagai alat kejahatan untuk memprovokasi atau mengadu-domba para pengguna sosmed, itu dapat ditemukan pada aplikasi facebook, twitter, instagram, dan lainnya yang menjadi primadona dalam bertukar berita atau informasi.



Masyarakat diharapkan cerdas menggunakan sosial media, melakukan telaah terhadap berita atau informasi yang sedang dilihat, apakah bernuansa negatif atau positif. Setidaknya hal itu menjadi dasar utama untuk diketahui sebelum meng-sharing informasi kepada pengguna sosial media lainnya. Saat ini sudah ada UU ITE Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hukumannya bagi mereka yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian di 2016 dilakukan revisi (perbaikan) UU ITE, agar memaksimalkan fungsi UU untuk menjerat oknum penyebar berita bohong (hoax), atau yang identik dengan pencemaran nama baik seseorang.



Setidaknya ada dua jenis berita yang seringkali dijumpai pada sosial media, yang sengaja maupun tidak sengaja pernah atau seringkali kita sharing kepada teman-teman. Pertama, berita atau informasi bohong merupakan berita yang tidak sesuai hal atau kejadian sebenarnya. Berita bohong bisa juga berita yang tidak benar-benar terjadi. Dan kedua, berita menyesatkan yang menyebabkan orang yang membacanya memiliki pandangan atau pemikiran yang salah dan keliru.



Kedua jenis berita tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE, sehingga pelakunya dapat dijerat hukuman karena dianggap menyebarkan berita bohong dan menyesatkan menggunakan sosial media. Walau harus diakui, untuk benar-benar menjerat pelaku memang diperlukan ketelitian dari penyidik dalam menindak pelaku kejahatan seperti ini.



Hal utama yang harus diketahui sebelum meng-sharing informasi, di antaranya mengenali sumber berita, apakah dapat dipercaya dan berita yang dimuatnya akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika hanya berupa status dan gambar tanpa sumber yang jelas maka jangan di-sharing, apalagi jika ditinjau dari kualitas beritanya apakah bermanfaat atau tidak bermanfaat? Jika bermanfaat maka perlu dibagikan, tetapi jika sebaliknya maka jangan anda bagikan.



Karena itu sama halnya anda terlibat dalam penyebaran informasi hoax. Olehnya itu jadilah pengguna sosial media yang cerdas, tidak asal sharing informasi. (*)



Penulis, Andi Muhammad Asbar Dosen STAI Al-Gazali Bulukumba

Sumber (Fajaronline .Com)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update