[caption width="430" align="alignnone"]Ilustrasi[/caption]
SAHABAT NEWS, MAKASSAR -- Seorang bocah berinisial SR alias GL (13) warga Jalan Mappala, Makassar, terpaksa harus digiring ke Mapolsekta Rappocini, setelah terlibat pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (02/01/2017).
Bocah ini ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim AKP Roby A Mannaungi bersama Panit 2 Ipda Nurtjahayana di Jalan Tidung Mariolo, Makassar.
Yang bersangkutan terkait kasus Curanmor dengan Nomor : LP/1851/XII/2016/SEK RAPPOCINI yang terjadi pada Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Bonto Dg Ngirate, tepat di depan SD Impres Tidung 2.
Saat itu korban berada dalam sekolah untuk melatih Pramuka kemudian sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio J warna biru DD 2620 DB diparkir di TKP.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah salah satu temannya memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak berada lagi di tempat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Meski masih di bawah umur, dia pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Penulis. : Ahmad
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, MAKASSAR -- Seorang bocah berinisial SR alias GL (13) warga Jalan Mappala, Makassar, terpaksa harus digiring ke Mapolsekta Rappocini, setelah terlibat pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (02/01/2017).
Bocah ini ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim AKP Roby A Mannaungi bersama Panit 2 Ipda Nurtjahayana di Jalan Tidung Mariolo, Makassar.
Yang bersangkutan terkait kasus Curanmor dengan Nomor : LP/1851/XII/2016/SEK RAPPOCINI yang terjadi pada Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Bonto Dg Ngirate, tepat di depan SD Impres Tidung 2.
Saat itu korban berada dalam sekolah untuk melatih Pramuka kemudian sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio J warna biru DD 2620 DB diparkir di TKP.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah salah satu temannya memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak berada lagi di tempat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Meski masih di bawah umur, dia pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Penulis. : Ahmad
Editor. : Abdoel