[caption width="490" align="alignnone"]Ilustrasi[/caption]
SAHABAT NEWS, MAKASSAR – Polisi kembali mengamankan seorang wanita, MI (26) di X-Ray Screaning Check Point (SCP) II Bandara Hasanuddin (BH) Maros (SHIAM), Jumat (30/12/2016).
Wanita asal Kampung Kadun Jaya, Desa Kampung Jaya, Kecamatan Mimika Timur tersebut diamankan lantaran membawa obat Somandril. Obat yang izin edarnya sudah dicabut sejak tahun 2013 lalu rencananya akan dibawa ke Timika menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih medalami peran pelaku. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak mengenal orang tersebut.
“Pelaku mengakunya hanya menerima telepon dari seseorng di Timika yang dia tidak terlalu kenal. Orang tersebut minta tolong untuk membawa titipan paket yang berisi pakaian bekas,” ujarnya.
Pelaku diamankan personel Avsec karena petugas mencurigai barang bawaan pelaku karena ditampilan monitor X-Ray barang bawaan tersebut berisi tumpukan pakaian yang terselipkan dengan barang yang diduga obat.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah berupa pakaian. Petugas yang tidak yakin kemudian melakukan pengecekan secara manual dan berhasil menemukan 2500 butir obat Somadril.
Pelaku berdalih obat yang ditemukan dalam paket tersebut dibawa oleh dua orang yang berhasil diamankan di Area Parkir Bandara International Sultan Hasanuddin saat MI dipaksa petugas untuk melakukan janjian kepada kedua pelaku sehingga keduanya bisa diamankan.
Kedua pelaku yaitu AA (28) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Rajawali Makassar dan AI (38) warga Jalan Maccini Gusung.
“Ternyata laki-laki tersebut hanya berprofesi sebagai tukang ojek yang disuruh oleh AK untuk mengantarkan paket tersebut ke Bandara,” tambahnya.
“Sekarang modusnya banyak lewat perantara,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Penulis. : Ahmad
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, MAKASSAR – Polisi kembali mengamankan seorang wanita, MI (26) di X-Ray Screaning Check Point (SCP) II Bandara Hasanuddin (BH) Maros (SHIAM), Jumat (30/12/2016).
Wanita asal Kampung Kadun Jaya, Desa Kampung Jaya, Kecamatan Mimika Timur tersebut diamankan lantaran membawa obat Somandril. Obat yang izin edarnya sudah dicabut sejak tahun 2013 lalu rencananya akan dibawa ke Timika menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih medalami peran pelaku. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku, dirinya tidak mengenal orang tersebut.
“Pelaku mengakunya hanya menerima telepon dari seseorng di Timika yang dia tidak terlalu kenal. Orang tersebut minta tolong untuk membawa titipan paket yang berisi pakaian bekas,” ujarnya.
Pelaku diamankan personel Avsec karena petugas mencurigai barang bawaan pelaku karena ditampilan monitor X-Ray barang bawaan tersebut berisi tumpukan pakaian yang terselipkan dengan barang yang diduga obat.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah berupa pakaian. Petugas yang tidak yakin kemudian melakukan pengecekan secara manual dan berhasil menemukan 2500 butir obat Somadril.
Pelaku berdalih obat yang ditemukan dalam paket tersebut dibawa oleh dua orang yang berhasil diamankan di Area Parkir Bandara International Sultan Hasanuddin saat MI dipaksa petugas untuk melakukan janjian kepada kedua pelaku sehingga keduanya bisa diamankan.
Kedua pelaku yaitu AA (28) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Rajawali Makassar dan AI (38) warga Jalan Maccini Gusung.
“Ternyata laki-laki tersebut hanya berprofesi sebagai tukang ojek yang disuruh oleh AK untuk mengantarkan paket tersebut ke Bandara,” tambahnya.
“Sekarang modusnya banyak lewat perantara,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Penulis. : Ahmad
Editor. : Abdoel