[caption width="540" align="alignnone"]Ket Gambar : Kanit Regident Iptu Nawir Eming[/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG – Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang, mengalami kenaikan biaya penerbitan surat kendaraan.
Satlantas Polres Pinrang pun menggelar Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 di Halaman Kantor Pemda Pinrang, Selasa (3/1/2017)
Sosialisasi tersebut di pimpin langsung Kasat Lantas Pinrang AKP Mahrus Ibrahim dan Kanit Regident Iptu Nawir Eming dan dihadiri oleh Sekda Pemkab Pinrang Syarifuddin Side dan jajarannya
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyampaikan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,” kata Nawir Eming.
Sebelumnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor STNK dan BPKB mengalami perubahan tarif, hal ini berdasarkan PP 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengantikan PP 50 tahun 2010, Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Lantas Polres Pinrang, Bripka Suparjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Dijelaskan dia, tarif baru tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi tentang perubahan tarif ini dan tarif baru itu akan berlaku mulai 6 Januari 2017 atau sebulan setelah diundangkannya PP 60 Tahun 2016 ini,” kata Bripka Suparjo.
Adapun tarif yang berubah adalah seperti pengurusan TNKB baru R/2, tarif lama 30 ribu dan tarif baru 60 ribu sedangkan untuk TNKB R/4 Lebih tarif 50 ribu dan tarif baru 100 ribu. Untuk BPKB baru tarif lama 80 ribu dan tarif baru 225 ribu, berikut daftar harga tarif baru BPKB dan TNBK sesuai PP 60 tahun 2016. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG – Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang, mengalami kenaikan biaya penerbitan surat kendaraan.
Satlantas Polres Pinrang pun menggelar Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 di Halaman Kantor Pemda Pinrang, Selasa (3/1/2017)
Sosialisasi tersebut di pimpin langsung Kasat Lantas Pinrang AKP Mahrus Ibrahim dan Kanit Regident Iptu Nawir Eming dan dihadiri oleh Sekda Pemkab Pinrang Syarifuddin Side dan jajarannya
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyampaikan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,” kata Nawir Eming.
Sebelumnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor STNK dan BPKB mengalami perubahan tarif, hal ini berdasarkan PP 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengantikan PP 50 tahun 2010, Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Lantas Polres Pinrang, Bripka Suparjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Dijelaskan dia, tarif baru tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi tentang perubahan tarif ini dan tarif baru itu akan berlaku mulai 6 Januari 2017 atau sebulan setelah diundangkannya PP 60 Tahun 2016 ini,” kata Bripka Suparjo.
Adapun tarif yang berubah adalah seperti pengurusan TNKB baru R/2, tarif lama 30 ribu dan tarif baru 60 ribu sedangkan untuk TNKB R/4 Lebih tarif 50 ribu dan tarif baru 100 ribu. Untuk BPKB baru tarif lama 80 ribu dan tarif baru 225 ribu, berikut daftar harga tarif baru BPKB dan TNBK sesuai PP 60 tahun 2016. (*)
Penulis. : Har
Editor. : Abdoel