[caption width="480" align="alignnone"]Ket Gambar : Puluhan truk pengangkut pasir di Sidrap mogok beroperasi, Senin, (2/1/2017).[/caption]
SAHABAT NEWS, SIDRAP – Puluhan sopir truk pengangkut pasir tambang galian C melakukan aksi mogok, Senin (2/1/2017) siang.
Pasalnya, para sopir ini tidak bisa menerima pengelola tambang galian C yang berlokasi di kampung Baru Bila, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap menaikkan harga pasir secara sepihak.
Aksi para sopir mogok kerja dengan cara memarkir kendaraannya di tepi jalan. Hal ini membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi terganggu.
Menurut para sopir, harga pasir dinaikkan tanpa sepengetahuan mereka. Kenaikan yang sepihak ini, sehingga sopir belum bisa menentukan harga kepada komsumennya.
“Kami masih bingung pak, karena pembeli dan langganan kita masih mengira harga seperti semula Rp120 ribu per mobil, ternyata sekarang dinaikkan menjadi Rp160 ribu per mobil oleh pengelola tambang galian C,” kata La Sudi, salah seorang sopir yang ikut mogok kerja.
Sudi mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kenaikan harga material (pasir) secara sepihak. Kenaikan harga pasir sepihak ini diputuskan oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (Aptasi).
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, H Sadikin, yang juga selaku Ketua Tambang Galian C Kabupaten Sidrap didampingi aparat keamanan setempat langsung turun ke lokasi aksi mogok para sopir.
Ia turun guna mengambil langkah penyelesaian dengan mempertemukan perwakilan dari para sopir pengangkut pasir dan para penambang untuk mencari solusi akan permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung dirumah H Lamma, salah satu tokoh masyarakat di desa setempat, akhirnya kedua belah pihak menyepakati harga pasir tetap pada harga semula yakni Rp120 ribu per mobil hingga tanggal 8 Januari 2017. Nanti pada tanggal 9 Januari 2017 hingga seterusnya, barulah harga pasir resmi dinaikan menjadi Rp160 ribu per mobil.
“Kesepakatan ini telah disetujui kedua belah pihak dan apa bila dikemudian hari ada didapatkan penambang menaikan harga pasir tanpa koordinasi, akan dikenakan sanksi yakni selama satu minggu dilarang untuk beroperasi,” tegas H Sadikin. (*)
Penulis. : Syahrul
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, SIDRAP – Puluhan sopir truk pengangkut pasir tambang galian C melakukan aksi mogok, Senin (2/1/2017) siang.
Pasalnya, para sopir ini tidak bisa menerima pengelola tambang galian C yang berlokasi di kampung Baru Bila, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap menaikkan harga pasir secara sepihak.
Aksi para sopir mogok kerja dengan cara memarkir kendaraannya di tepi jalan. Hal ini membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi terganggu.
Menurut para sopir, harga pasir dinaikkan tanpa sepengetahuan mereka. Kenaikan yang sepihak ini, sehingga sopir belum bisa menentukan harga kepada komsumennya.
“Kami masih bingung pak, karena pembeli dan langganan kita masih mengira harga seperti semula Rp120 ribu per mobil, ternyata sekarang dinaikkan menjadi Rp160 ribu per mobil oleh pengelola tambang galian C,” kata La Sudi, salah seorang sopir yang ikut mogok kerja.
Sudi mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kenaikan harga material (pasir) secara sepihak. Kenaikan harga pasir sepihak ini diputuskan oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (Aptasi).
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, H Sadikin, yang juga selaku Ketua Tambang Galian C Kabupaten Sidrap didampingi aparat keamanan setempat langsung turun ke lokasi aksi mogok para sopir.
Ia turun guna mengambil langkah penyelesaian dengan mempertemukan perwakilan dari para sopir pengangkut pasir dan para penambang untuk mencari solusi akan permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung dirumah H Lamma, salah satu tokoh masyarakat di desa setempat, akhirnya kedua belah pihak menyepakati harga pasir tetap pada harga semula yakni Rp120 ribu per mobil hingga tanggal 8 Januari 2017. Nanti pada tanggal 9 Januari 2017 hingga seterusnya, barulah harga pasir resmi dinaikan menjadi Rp160 ribu per mobil.
“Kesepakatan ini telah disetujui kedua belah pihak dan apa bila dikemudian hari ada didapatkan penambang menaikan harga pasir tanpa koordinasi, akan dikenakan sanksi yakni selama satu minggu dilarang untuk beroperasi,” tegas H Sadikin. (*)
Penulis. : Syahrul
Editor. : Abdoel