[caption width="537" align="alignnone"]Ket Gambar : Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang, Achmad Attamimi[/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, dari kasus penyalagunaan keuangan Negara. Hal tersebut diungkapkan Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang, Achmad Attamimi
"sepanjang 2016, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Pinrang, sekisar Rp548.208.254"Ujarnya
Achmad Menambahkan Jumlah tersebut bersumber dari uang pengganti Rp.480.208.254. " Selebihnya berasal dari uang denda dengan besaran Rp100 juta," katanya Achmad, Jumat (30/12/2016).
Informasi yang di Himpun Mengatakan, uang yang diselamatkan itu berasal dari lima kasus korupsi. Di antaranya kasus mobiler, bedah rumah.
Disebutkan pula, sepanjang 2016 Kejaksaan Negeri Pinrang menerima 379 pelimpahan berkas perkara, dari penyidik kepolisian diterima 345 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sedang 344 kasus telah memiliki keputusan tetap.(*)
Penulis : Har/Nm
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, dari kasus penyalagunaan keuangan Negara. Hal tersebut diungkapkan Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang, Achmad Attamimi
"sepanjang 2016, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Pinrang, sekisar Rp548.208.254"Ujarnya
Achmad Menambahkan Jumlah tersebut bersumber dari uang pengganti Rp.480.208.254. " Selebihnya berasal dari uang denda dengan besaran Rp100 juta," katanya Achmad, Jumat (30/12/2016).
Informasi yang di Himpun Mengatakan, uang yang diselamatkan itu berasal dari lima kasus korupsi. Di antaranya kasus mobiler, bedah rumah.
Disebutkan pula, sepanjang 2016 Kejaksaan Negeri Pinrang menerima 379 pelimpahan berkas perkara, dari penyidik kepolisian diterima 345 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sedang 344 kasus telah memiliki keputusan tetap.(*)
Penulis : Har/Nm
Editor. : Abdoel