[caption width="528" align="alignnone"]Ket Gambar : Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo. (Tengah)[/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG – Warga Pinrang dua hari terakhir mengeluhkan maraknya bunyi petasan yang sudah sangat menggangu ketertiban dan kenyamanan. Bahkan diakui membahayakan pengguna jalan dikarenakan para pelaku melemparkan petasannya ke badan jalan, Hal ini pun mendapat tanggapan tegas Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo.
“Segera kita akan lakukan razia petasan,” tegas Leo kepada Awak Media, Selasa (27/12/2016) via selulernya.
Leo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan jajaran Polda Sulsel terkait adanya sejumlah item petasan yang diberikan izin oleh Polda Sulsel.
“Kami telah minta ke Polda terkait item petasan apa saja yang telah diberikan izin untuk bisa diperjualbelikan,” terangnya.
Terkait keberadaan seorang pengusaha grosir petasan berinisial HT yang selama beberapa tahun terakhir menjadi penyuplai perdagangan petasan di Kabupaten Pinrang, Leo berjanji, pihaknya akan siap menindak yang bersangkutan kalau memang berani memperdagangkan jenis petasan yang dilarang atau tidak sesuai aturan.
“Saya janji, akan saya tindak tegas kalau yang bersangkutan berani melanggar aturan dengan menjual jenis petasan yang dilarang atau tudak diizinkan,” janjinya. (*)
Penulis. : Syahrul/Har
Editor. : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG – Warga Pinrang dua hari terakhir mengeluhkan maraknya bunyi petasan yang sudah sangat menggangu ketertiban dan kenyamanan. Bahkan diakui membahayakan pengguna jalan dikarenakan para pelaku melemparkan petasannya ke badan jalan, Hal ini pun mendapat tanggapan tegas Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo.
“Segera kita akan lakukan razia petasan,” tegas Leo kepada Awak Media, Selasa (27/12/2016) via selulernya.
Leo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan jajaran Polda Sulsel terkait adanya sejumlah item petasan yang diberikan izin oleh Polda Sulsel.
“Kami telah minta ke Polda terkait item petasan apa saja yang telah diberikan izin untuk bisa diperjualbelikan,” terangnya.
Terkait keberadaan seorang pengusaha grosir petasan berinisial HT yang selama beberapa tahun terakhir menjadi penyuplai perdagangan petasan di Kabupaten Pinrang, Leo berjanji, pihaknya akan siap menindak yang bersangkutan kalau memang berani memperdagangkan jenis petasan yang dilarang atau tidak sesuai aturan.
“Saya janji, akan saya tindak tegas kalau yang bersangkutan berani melanggar aturan dengan menjual jenis petasan yang dilarang atau tudak diizinkan,” janjinya. (*)
Penulis. : Syahrul/Har
Editor. : Abdoel