-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

​SAHABAT NEWS : Ini Tarif Baru PNBP BPKB Dan STNK "Berlaku Mulai Januari 2017"

Selasa, 27 Desember 2016 | Desember 27, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-15T07:04:18Z
[caption width="450" align="alignnone"]Ket Gambar : Daftar Tarif PNBP BPKB[/caption]



SAHABAT NEWS, PINRANG – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor STNK dan BPKB mengalami perubahan tarif, hal ini berdasarkan PP 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengantikan PP 50 tahun 2010, Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Lantas Polres Pinrang, Bripka Suparjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).


Dijelaskan dia, tarif baru tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
“Kita sudah lakukan sosialisasi tentang perubahan tarif ini dan tarif baru itu akan berlaku mulai 6 Januari 2017 atau sebulan setelah diundangkannya PP 60 Tahun 2016 ini,” kata Bripka Suparjo.


Adapun tarif yang berubah adalah seperti pengurusan TNKB baru R/2, tarif lama 30 ribu dan tarif baru 60 ribu sedangkan untuk TNKB R/4 Lebih tarif 50 ribu dan tarif baru 100 ribu. Untuk BPKB baru tarif lama 80 ribu dan tarif baru 225 ribu, berikut daftar harga tarif baru BPKB dan TNBK sesuai PP 60 tahun 2016. (*)



Penulis.  : Gunarty/Har

Editor.     : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update